Pemerintah Kota Bengkulu kembali melaksanakan penertiban di kawasan pasar di Jalan KZ. Abidin II hingga area belakang Mega Mall, Kamis (12/2/2026).
Ini sebagai langkah penataan untuk menciptakan ketertiban ruang publik serta menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi didampingi Pj Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Medy Febriansyah, bersama unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Disperindag, serta jajaran Camat dan Lurah setempat.
Penertiban dilakukan menyusul masih ditemukannya pedagang yang berjualan di badan jalan dan area yang tidak sesuai peruntukan, khususnya di jalur belakang Mega Mall.
Kondisi tersebut menyebabkan ruang jalan menjadi sempit dan mengganggu mobilitas kendaraan maupun aktivitas masyarakat di kawasan tersebut.
Dedy Wahyudi turun langsung ke lapangan untuk memastikan proses penataan berjalan secara humanis, persuasif, dan tetap mengedepankan pendekatan dialog kepada para pedagang.
Selain itu, tim gabungan juga melakukan penertiban di area pintu gerbang pos Damkar yang sebelumnya terhalang oleh aktivitas para pedagang.
Keberadaan lapak di jalur keluar-masuk armada pemadam dinilai berpotensi menghambat respon cepat saat terjadi kondisi darurat, sehingga akses tersebut harus dikembalikan sesuai fungsinya sebagai jalur prioritas layanan keselamatan.
Dalam arahannya, Dedy Wahyudi menegaskan bahwa penertiban bukan untuk membatasi mata pencarian masyarakat, melainkan untuk menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kepentingan umum.
“Kami ingin kawasan pasar tetap hidup dan ekonomi masyarakat berjalan, namun harus tertib. Pemerintah sudah menyediakan lokasi berjualan yang lebih aman dan tidak mengganggu pengguna jalan maupun fasilitas layanan darurat,” ujar Dedy.
Pmerintah Kota Bengkulu berharap tercipta kawasan pasar yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat, sekaligus mendukung upaya penataan kota yang berkelanjutan.(Adit)












