SATPOL PP Kota Bengkulu pada Senin Malam (29/06/2026) dipimpin Plt Kasi Penyidikan Tazakrisno bersama Danton 2 Jaga Kota Husni Thamrin Sihombing beserta Anggota melakukan peneguran dan penertiban kepada Pedagang Kaki Lima yang ditemukan melanggar Perda Kota Bengkulu dengan meletakkan barang dagangan (gerobak gorengan) dan berjualan di daerah milik Jalan Soeprapto di depan Telkom.
Sebelumnya
Layanan LAPOR SATPOL PP KOTA BENGKULU 0813-1090-101 pada Senin Pagi (29/06/2026_ 07:40) menerima pengaduan dari Warga Kota Bengkulu ( Alamat & Nomor Telp Tersimpan) menyampaikan:
Terkait keluhan dan gangguan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum yang dialami sebagai Warga pengguna Jalan Soeprapto di depan Telkom Simpang Jl KZ Abidin 2 disebabkan oleh kegiatan pedagang kaki lima ( pedagang gorengan) yang meletakkan barang dagangan/berjualan di badan Jalan Jln Soeprapto (Foto terlampir), yang mengakibatkan gangguan kemacetan lalu lintas disebabkan para pembeli berbelanja dengan meletakkan mobil/motor di depan gerobak gorengan tanpa memarkirkan kendaraannya.
Pelapor menyampaikan kegiatan pelanggaran perda Kota Bengkulu ini berlansung mulai sore hari dan sudah berjalan lama dan tidak ada tindakan dari pemerintah Kota Bengkulu, serta meminta Pemerintah melalui Satpol PP Kota Bengkulu melakukan upaya peneguran agar tidak terjadi kembali gangguan dan ketidaknyaman serta tidak merusak wajah Pusat Kota Bengkulu.
Dalam kegiatan penertiban tersebut Satpol PP Kota Bengkulu berhasil memindahkan seluruh barang dagangan dari badan jalan yang telah lama digunakan untuk berjualan, sehingga badan jalan soeprapto di depan telkom kembali bersih terbebas dari barang dagangan dan kegiatan berjualan dan meminta PKL tidak mengulangi pelanggaran tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Dr Sahat Marulitua Situmorang mengucapkan terima kasih kepada warga Kota Bengkulu yang semakin peduli dan mendukung terwujudnya Kota Bengkulu yang Tentram dan Tertib dengan berperan aktif menyampaikan informasi, pengaduan dan laporan ke Satpol PP Kota Bengkulu dengan mengirim pesan ke 0813-1090-101 untuk menyampaikan pelanggaran perda dan gangguan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum yang ditemukan dan diketahui.















